KENAIKAN UMP

Soal UMP 2025, Pemprov DKI Tegaskan Ikuti Arahan Kemenaker

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 06 Desember 2024 | 20:58 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (SinPo.id/ Beritajakarta)
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (SinPo.id/ Beritajakarta)

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Teguh Setyabudi menegaskan, pihaknya akan sepenuhnya mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. 

Namun sebelum keputusan tersebut diterapkan, kata Teguh, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kebijakan yang diambil nantinya bisa diterima oleh semua pihak.

“Sebagai bagian dari pemerintah nasional, kita akan mengikuti keputusan yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker. Tetapi, kami juga ingin memastikan bahwa kebijakan ini menjadi kesepakatan bersama yang didukung oleh semua pihak,” ujar Teguh kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Hari Nugroho mengungkapkan, bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi. 

Dia menyebut, rapat tersebut akan membahas penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP) yang dijadwalkan pada hari Senin mendatang.

“Nanti kami akan rapat dengan Dewan Pengupahan yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), BPS, dan pakar. Rapat ini akan menjadi dasar untuk menetapkan rekomendasi UMP 2025, yang diharapkan bisa diumumkan pada 11 Desember mendatang,” ungkap dia. 

"Rapat tersebut juga akan melibatkan masukan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI