KENAIKAN PPN

Bertemu Tiga Wamenkeu, Dasco: DPR dan Pemerintah Berkoordinasi Soal Kenaikan PPN

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 06 Desember 2024 | 20:10 WIB
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/ Ashar)
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco, menggelar pertemuan dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) untuk melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah, terutama dalam hal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Ya, jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah ketemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan untuk kemudian lebih mengerucutkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024.

Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah menentukan komponen apa saya yang nantinya akan dikenakan PPN sebesar 12 persen, dan komponen mana saja yang tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen.

"Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen, lalu kemudian komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali," ungkapnya.

"Yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, lalu kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih yang di atas 6.600 watt, itu tidak dikenakan PPN," imbuh Dasco.

Ia juga menekankan keputusan tersebut bukan hanya sekadar usulan, melainkan hasil dari koordinasi antara DPR, Presiden, dan Pemerintah. Kemudian nantinya pemerintah akan mengumumkan secara detail barang yang terkena skema multitarif tersebut.

Adapun skema multitarif ini merujuk pada Pasal 7 Ayat 3 UU HPP, yang menyebutkan tarif PPN bisa diubah dengan rentang 5 persen sampai 15 persen dan hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Kami kan sudah koordinasikan antara DPR, Presiden, Pemerintah, nah mudah-mudahan apa yang tadi sudah kita diskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang masih tetap 11 persen, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali Itu yang kemudian akan dirilis oleh pemerintah," jelasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI