TPPO WNI

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO Bermodus Pengantin Pesanan

Laporan: Firdausi
Jumat, 06 Desember 2024 | 20:28 WIB
Konferensi pers kasus TPPO (SinPo.id/Firdausi)
Konferensi pers kasus TPPO (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng, dengan modus menikahkan wanita Indonesia dengan pria warga negara China atau pengantin pesanan. Dari kasus tersebut, sembilan pelaku berhasil ditangkap. 

"Modusnya para pelaku memalsukan identitas anak korban menjadi dewasa untuk dinikahkan dengan laki -aki kewarganegaraan China atau bisa disebut pengantin pesanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konfrensi persnya, Jumat, 6 Desember 2024.

Wira menjelaskan, pada 7 Oktober 2024 penyidik mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang alias mail-order-bride. 

Kemudian penyidik melakukan investigasi ke lokasi yang diduga adanya penampungan calon pengantin bayaran yang akan dikirim ke China.

"Awalnya para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Namun tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng," tuturnya.

Para korban juga merasa tergiur karena diiming-iming dengan bayaran tinggi oleh pria yang hendak menikahi korban. 

"Awalnya korban meminta pacaran dulu, namun karena diiming-iming uang akhirnya mau menikah," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI