Kapolri Imbau Kafe dan Restoran Wajib Pasang stiker Anti Narkoba
SinPo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh tempat hiburan yang ada di Indonesia seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Hal ini sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba.
"Tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum," kata Sigit kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.
Sigit menuturkan, ada upaya pemberantasan narkoba yang mencakup rehabilitasi bagi pengguna. Untuk itu dia mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai.
"Kami mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” ucap Sigit.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menegaskan, bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.
“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” tegasnya.