Soal PPN 12 Persen, BAKN DPR Nilai Perlu Ada Kajian Komprehensif
SinPo.id - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menilai diperlukan kajian secara komprehensif terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Menurutnya, kajian tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkannya terhadap prospek ekonomi ke depan hingga daya beli masyarakat.
"Ini pilihan pemerintah, kemudian kaji secara komprehensif, dipertimbangkan apa keuntungan dan kerugiannya bagi masyarakat," kata Herman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024.
Namun, apabila kenaikan PPN tersebut tidak bisa memberikan jaminan terhadap daya beli masyarakat, atau justru membebani rakyat, maka ia meminta pemerintah untuk menunda atau tidak memaksakan menerapkan kebijakan tersebut di tahun depan.
"Kalau kemudian bahwa peningkatan atau kenaikan PPN 12 persen ini akan membebani terhadap masyarakat kecil, ya harus dipertimbangkan untuk dikaji ulang gitu ya, dikaji ulang," tuturnya.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk menjelaskan secara gamblang dan komprehensif kepada publik mengenai pertimbangan yang diambil pemerintah jika nantinya PPN akan tetap dinaikkan menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
"Sepanjang bahwa bisa menggaransi terhadap menjaga daya beli masyarakat, menjaga tetap bahwa masyarakat bisa survive dalam kehidupannya, menurut saya ya harus dijelaskan," tandasnya.