Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster dari Kapal Hantu

Laporan: Firdausi
Selasa, 03 Desember 2024 | 13:58 WIB
Konfrensi pers pengungkapan benih lobster (SinPo.id/Polri)
Konfrensi pers pengungkapan benih lobster (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Dalam kasus ini, empat pelaku berhasil diamankan berinisial SL, DK, SY, dan JN.

Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.

"Tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Selasa, 3 Desember 2024.

Menurut Nunung, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan.

"Terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau kapal hantu. Lobster-lobster itu dikemas di Jambi dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut," tuturnya.

Hasil pendalaman, jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.

"Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI