Blokir Rekening Judi Online, PPATK Gandeng OJK
SinPo.id - Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemblokiran rekening judi online yang lebih optimal. Rekening yang diblokir tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.
"Jadi penyidik setelah menemukan alat bukti kemudian menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, lalu kemudian diproses di pengadilan," kata Natsir di Jakarta, Sabtu, 30 November 2024.
Menurut Natsir, pemblokiran rekening terhadap pihak yang terindikasi bermain judi online (judol), merupakan salah satu langkah yang efektif. Karena, langkah itu dapat menekan maraknya praktik judol.
"Sangat-sangat (efektif) dan kita terus melakukan penghentian sementara ya, bila ada indikasi-indikasi suatu rekening itu digunakan untuk judi online," katanya.
Natsir menyampaikan, tak hanya rekening bank, dompet digital atau e-wallet yang terindikasi, juga akan diblokir. Setidaknya, lanjut Natsir, lebih dari 8.000 rekening yang telah diblokir karena terindikasi terlibat judol.
Hakim kemudian akan memutuskan apakah uang yang tersimpan di rekening akan dirampas untuk negara atau akan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Hakim yang menentukan uang hasil judi disita atau dilihat nanti ya seberapa besar terkaitannya dengan tindak pidana yang ada," tuturnya.
Natsir menerangkan, perputaran uang judol di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat. Disisi lain, PPATK juga mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.
Namun, sejarah menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2017, dimana perputaran uang judi daring meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.