ATURAN KENAIKAN UPAH

Upah Naik 6,5 Persen, KSPSI Minta Kemnaker Awasi Perusahaan yang Tak Patuh

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 30 November 2024 | 21:36 WIB
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), memperketat pengawasan, termasuk mengaudit  perusahaan yang tidak mematuhi aturan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Sebab, setiap tahunnya, masih banyak perusahaan yang tak menaati aturan upah minimum. 

"Kalau ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu, tentu harus diaudit laporan keuangan perusahaan tersebut minimal dua tahun terakhir dan audit tersebut dilakukan oleh auditor independen," kata Andi dalam keterangannya, Sabtu, 30 November 2024. 

Andi menyampaikan, secara prinsip KSPSI menerima keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi di angka 6,5 persen. Angka tersebut mendekati tuntutan para buruh yang mencapai 8 persen, meski idealnya 7-8 persen.

Andi meyakini, keputusan menaikan upah 6,5 persen tersebut, pasti sudah memikirkan banyak pertimbangan dari butuh maupun dunia usaha. 

Untuk itu, KSPSI juga akan mengawal pembahasan upah sektoral agar berjalan sesuai ketentuan. Hal ini penting demi memastikan implementasi kebijakan berjalan adil bagi para buruh.

"Jadi tidak bisa dengan mudahnya perusahaan menyatakan tidak mampu dan tidak mengikuti aturan upah minimum," tegasnya.

Disisi lain, Andi Gani juga menyoroti  kenaikan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi seiring dengan kenaikan upah minimum. Dan, ini harus diperhatikan oleh pemerintah. 

"KSPSI juga meminta kepada pemerintah untuk menekan kenaikan harga-harga kebutuhan dasar yang selalu terjadi saat kenaikan upah," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI