PPATK: Pemblokiran Rekening Bank dan Dompet Digital Efektif Cegah Judi Online
SinPo.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pemblokiran rekening bank yang terindikasi terlibat dalam judi daring merupakan langkah yang sangat efektif dalam menanggulangi maraknya praktik perjudian online di Indonesia.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengungkapkan, bahwa tindakan penghentian sementara terhadap rekening yang terlibat judi online terus dilakukan.
"Sangat-sangat (efektif) dan kita terus melakukan penghentian sementara bila ada indikasi suatu rekening itu digunakan untuk judi online," ujar Natsir dalam keterangannya, Sabtu, 30 November 2024.
Dia menyebut, PPATK juga menargetkan pemblokiran dompet digital atau e-wallet yang digunakan dalam perjudian daring. Natsir pun mengatakan, lebih dari 8.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring telah diblokir sebagai bagian dari upaya menekan tindak pidana ini.
Natsir juga menyampaikan, PPATK bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan efektivitas penindakan terhadap aktivitas judi online.
Dia menegaskan, setiap rekening yang diblokir akan dianalisis lebih lanjut dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses secara hukum.
"Penyidik akan menemukan alat bukti, menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan selanjutnya diproses di pengadilan," jelas Natsir.
"Proses hukum ini kemudian akan memutuskan apakah dana yang tersimpan dalam rekening tersebut akan disita oleh negara," sambung dia.
Lebih jauh, Natsir juga mengungkapkan, perputaran uang judi daring di Indonesia diperkirakan akan mencapai Rp900 triliun pada 2024 jika langkah pencegahan tidak diperkuat.
"Namun, berkat koordinasi yang semakin intensif antara PPATK, Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia layanan dompet digital, angka tersebut diprediksi dapat ditekan hingga setengahnya," ungkap dia.
Dia menambahkan, PPATK mencatat adanya penurunan tren perjudian daring pada 2024. Data menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2017, di mana perputaran uang judi daring melonjak drastis dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.