POSISI POLRI

PKB: Usulan Polri di Bawah Kemendagri/TNI Tak Ada Sisi Positifnya

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 30 November 2024 | 19:38 WIB
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid (SinPo.id/ Dok. PKB)
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid (SinPo.id/ Dok. PKB)

SinPo.id - Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menilai usulan Polri agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI masih mentah. Usulan itu bahkan disebut tak perlu dibahas karena tak ada urgensinya.

"Itu usulannya masih mentah, baru setingkat obrolan warung kopi," kata Jazilul saat dihubungi, Jakarta, Sabtu, 30 November 2024.

Wakil Ketua Umum PKB ini menilai usulan perubahan struktur Polri menjadi di bawah Kemendagri tidak tepat. Dia belum melihat argumentasi komprehensif dari usulan itu.

"Hemat saya, belum ada urgensinya mengubah struktur Polri di bawah Kemendagri. Saya pun belum melihat sisi positif dan argumentasi yang kuat," ujar Jazilul.

Jazilul menilai usulan Polri di bawah Kemendagri muncul karena adanya intervensi di ajang pemilu. Dia mengatakan saat ini yang perlu adalah merapikan internal di Korps Bhayangkara daripada mengubah struktur institusinya.

"Saya lebih memilih opsi pembenahan kultur di kepolisian, misalnya pimpinan Polri berdasar pada track record dan 'urut kacang' angkatan, tidak zig-zag. Termasuk pola rekrutmen dan jenjang karier," kata Jazilul.

Usulan Polri di bawah Kemendagri disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang pemilu.

Deddy menilai kepolisian sebaiknya berfokus pada tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, sebaiknya bukan menjadi ranah kepolisian.

"Tugas polisi mungkin, jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui, menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang," kata Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

"Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu, saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini," timpalnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI