JUDI ONLINE KOMDIGI

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judol Komdigi, Miliaran Uang Tunai Disita

Laporan: Firdausi
Sabtu, 30 November 2024 | 16:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru inisial AA dan F alias W terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. 

Dua pelaku baru yang ditangkap di luar dari empat yang masih DPO. Dengan demikian total pelaku yang diamankan sudah 26 orang.

"Dua pelaku yang kita tangkap. Total sebanyak 26 orang ditangkap dan masih ada DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 30 November 2024.

Ade menjelaskan, peran kedua pelaku berbeda-beda. Pelaku W berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap pada tanggal 28 November 2024.

"Dan tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024,” ungkapnya.

Dari tangan kedua tersangka baru, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti miliaran uang tunui. Dari tersangka AA dimankan barang bukti 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 724.336.400.

Sementara dari tersangka F, disita barang bukti uang tunai Rp720 juta. Sehingga total barang bukti yang disita mencapai 1 miliar lebih.

"Dari tersangka AA uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 724.336.400 dan dari tersangka F, disita barang bukti uang tunai Rp. 720.000.000," ungkap Ade.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI