PILKADA SERENTAK

Bawaslu Ungkap Faktor Penyebab Penghitungan Suara Ulang di Pilkada 2024

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 30 November 2024 | 16:06 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjelaskan faktorr yang menyebabkan dilakukannya penghitungan suara ulang (PSSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan, penghitungan suara ulang tidak hanya disebabkan oleh kesalahan biasa, tetapi ada beberapa kondisi khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada yang mengharuskan hal tersebut dilakukan.

"Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang jika terjadi keadaan-keadaan tertentu yang diatur dalam Pasal 115 UU 10/2016 tentang Pilkada," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 30 November 2024.

Menurut Lolly, ada tujuh faktor yang dapat memicu penghitungan suara ulang berdasarkan Pasal 115 UU Pilkada. Diantaranya, faktor pertama ialah kerusuhan yang menyebabkan terhentinya proses rekapitulasi suara. 

Selanjutnya, jika penghitungan dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Lalu ketiga, penghitungan suara yang dilakukan di tempat yang kurang terang atau tidak mendapatkan pencahayaan yang cukup.

"Keempat, penghitungan suara yang dilakukan dengan suara yang tidak jelas. Kelima, jika catatan penghitungan suara ditulis dengan cara yang kurang jelas," ungkap dia. 

Selain itu, kata dia, penghitungan juga harus dapat disaksikan oleh saksi pasangan calon, pengawas pemilu, pemantau, dan masyarakat dengan jelas.

"Jika tidak dapat disaksikan, itu juga menjadi alasan untuk penghitungan ulang. Dan terakhir, penghitungan suara yang dilakukan di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan juga dapat memicu PSSU," tutur Lolly. 

Lebih lanjut, Lolly juga merujuk pada Pasal 116 UU Pilkada, yang mengatur bahwa pengusulan PSSU dapat datang dari pengawas penyelenggara pemilu dan saksi pasangan calon. 

"Pelaksanaan penghitungan suara ulang juga harus dilaksanakan pada hari yang sama sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2) Pasal 116," ujar dia. 

Selain itu, Pasal 117 UU Pilkada juga mengatur berbagai sebab lain yang dapat mengharuskan dilakukannya penghitungan ulang. Dengan adanya aturan ini, Bawaslu berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan transparan dan adil.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI