BPOM Ancam Cabut Izin Apotek Penjual Antibiotik Tanpa Resep
SinPo.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengancam akan mencabut izin layanan Apotek yang menjual antibiotik tanpa resep dokter. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi terkait meningkatnya tren resistensi antibiotik di Indonesia.
"BPOM sebagai lembaga yang mengusut, ini menjadi bagian perhatian kami. Kami punya hak memberikan fasilitas cara pelayanan farmasi yang tepat atau tidak, kami bisa cabut," kata Taruna dalam keterangannya, Sabtu, 30 November 2024.
Taruna meminta semua Apoteker mematuhi dan menjaga aturan konsumsi antibiotik harus menggunakan resep dokter. Sebab, penggunaan antibiotik secara tidak rasional berisiko memicu resistensi, yakni kondisi ketika infeksi bakteri tidak lagi bisa diobati dengan antibiotik yang tersedia.
"Di pelayanan kefarmasian ini, jangan kasih antibiotik kalau tidak ada resepnya," kata dia.
Taruna juga mengimbau agar tenaga medis ikut bertanggung jawab atas pemberian antibiotik kepada pasien. Karena, kesalahan dalam pemberian antibiotik bisa mengakibatkan hal fatal atas surat izin praktek dokter.
"Kenapa harus dokter? Karena dokter yang tahu jenis penyakitnya, dokter yang tahu jenis infeksinya, dokter yang tahu punya tanggung jawab. Kalau dokter salah-salah bisa dicabut surat izin prakteknya, ada yang tanggung jawab," kata Taruna.
Tak hanya itu, Taruna juga berharap masyarakat memiliki kesadaran atas penggunaan antibiotik. "Tidak usah berpikir bahwa antibiotik itu obat segala jenis penyakit," tukasnya.