Polres Jaksel Ungkap 8,3 Kilogram Sabu Jaringan Intermasional
SinPo.id - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap 8,3 kilogram sabu dan 2,1 kilogram ganja jaringan internasional. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke Jakarta, Bogor, dan Lampung.
Dari pengungkapan ini, tujuh tersangka berhasil diamankan berinisial MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31).
"Barang bukti yang berhasil disita 8,3 kilogram sabu dan 2.1 kilogram, satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat, nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 11.681.800.000," kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, Jumat, 29 November 2024.
Menurut dia, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MMS berperan sebagai kurir ganja dari Medan, Sumatera Utara. TH dan SBN merupakan kurir sabu dengan tujuan penggunaan pribadi.
"Dan APD dan G juga berperan sebagai kurir sabu dengan tujuan penggunaan pribadi dan penjualan kembali. Sementara itu, RHY dan RJ merupakan bagian dari jaringan narkotika Malaysia-Indonesia, berperan sebagai kurir dan perantara jual beli sabu," ungkapnya.
Telly mengungkap, kasus berawal dari informasi intelijen, yang kemudian dikembangkan dan mengarah pada penangkapan TH dan SBN di apartemen Sentul City, Bogor.
Selanjutnya APD dan G ditangkap di Bojong Gede, Bogor, sementara RHY dan RJ ditangkap di Bandar Lampung.
"Barang bukti sabu yang cukup besar ditemukan di rumah kontrakan RHY," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.