KPU: 287 TPS Bakal Kembali Laksanakan Pemungutan Suara Pilkada 2024
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sebanyak 287 tempat pemungutan suara (TPS) akan kembali melaksanakan pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut, terdapat 46 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), 231 TPS untuk pemungutan suara susulan (PSS), dan 10 TPS yang akan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL).
"Berdasarkan hari Jumat, 29 November 2024, data daerah dan TPS yang melaksanakan suara susulan, PSL, dan PSU yang terdampak bencana, jumlah TPS yang PSS adalah 231 TPS, PSL 10 TPS, dan PSU 46 TPS," kata pria yang akrab disapa Afif dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Menurut dia, jumlah ini masih bisa bertambah seiring dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perkembangan kejadian di daerah.
"Ada beberapa alasan mengapa pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan dilakukan. Diantaranya karena bencana alam yang melanda di 119 TPS,, gangguan keamanan, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)," ujarnya.
"Kemudian pemilih yang tidak terdaftar atau tidak menggunakan hak pilih, serta adanya rekomendasi dari Bawaslu," sambung dia.
Berikut rincian TPS yang terdampak:
A. PSU (Pemungutan Suara Ulang):
Aceh: Kota Banda Aceh (1)
Banten: Kota Tangerang Selatan (1)
Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi (1), Kota Bandung (1)
Jawa Tengah: Karanganyar (1), Pemalang (1)
Jawa Timur: Bangkalan (2), Bondowoso (1), Sumenep (1)
Kalimantan Barat: Landak (2), Melawi (1)
Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1), Kota Palangka Raya (2)
Kalimantan Timur: Balikpapan (1), Samarinda (1)
Kalimantan Utara: Malinau (1)
Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
Maluku: Maluku Barat Daya (1)
Maluku Utara: Kota Ternate (1)
Papua: Kepulauan Yapen (1)
Papua Barat Daya: Maybrat (2)
Sulawesi Barat: Mamasa (1), Pasangkayu (1)
Sulawesi Selatan: Kabupaten Tanatoraja (1)
Sumatera Barat: Dharmasraya (1), Tanah Datar (1)
Sumatera Selatan: Ogan Komering Ilir (2), Kota Pagar Alam (1), Kota Palembang (3)
Sumatera Utara: Nias Selatan (2)
B. PSS (Pemungutan Suara Susulan):
Papua: Sarmi (5)
Papua Pegunungan: Yahukimo (35)
Papua Tengah: Nabire (1), Puncak (82)
Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)
C. PSL (Pemungutan Suara Lanjutan):
Jawa Barat: Kabupaten Karawang (1)
Maluku: Maluku Tengah (1)
Sumatera Utara: Deli Serdang (1), Medan (7)
Afif menekankan bahwa data ini dapat berubah seiring perkembangan situasi di daerah masing-masing.