Polisi: Tersangka AK Bisa Kendalikan ASN Komdigi Tarkait Judol
SinPo.id - Adhi Kismanto alias AK, salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bisa mengendalikan para ASN (aparatur sipil negara) di Komdigi meski pernah ditolak menjadi pegawai Komdigi.
"Dia mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 29 November 2024.
Ade menuturkan, tersangka pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi, tapi tidak diterima. Namun faktanya AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol.
"Jadi AK diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol, malah diselewengkan," ujarnya.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Mereka pun dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.