KPK Ungkap Modus Korupsi Pengolahan Karet di Kementan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun anggaran 2021-2023.
“Kami saat ini sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kalau dulu dibilangnya asam semut. Namanya ada untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.
“Nah, pengadaan asam ini itu, jadi sudah ada barangnya, ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Ini diperlukan dalam pengentalan karet,” lanjut dia.
Pihak Kementan melakukan pengadaan membeli produk tersebut untuk selanjutnya disalurkan petani. KPK menduga terjadi penggelembungan anggaran pembelian zat pengentalan getah karet itu.
“Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter,” tutur Asep.
Dia menambahkan KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun, ia belum ingin menyampaikan identitas lengkap karena proses penyidikan masih berjalan.
“Untuk tersangkanya nanti ya karena saya agak lupa-lupa ingat,” ucap Asep.
“Termasuk kerugian negaranya nanti kita sampaikan,” tandasnya.
Pada Kamis, 28 November 2024 kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Mereka yang dipanggil ialah Arsad Nursalim (karyawan swasta), Reny Maharani (Biro Umum & Pengadaan 2019-2024), dan Rosy Indra Saputra (Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020-Oktober 2024).