Penjemputan Paksa Firli Bahuri Ditentukan oleh Keputusan Penyidik
SinPo.id - Polda Metro Jaya belum bisa memutuskan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri usai mangkir dari pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 28 November 2024. Pasalnya keputusunnya adalah kewenangan penyidik.
"Penjemputan paksa, penyidik yang akan menentukan dan mempertimbangkan. Nanti kita update lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 29 November 2024.
Selain itu, pihaknya juga mengaku belum mengetahui secara pasti alasan Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Untuk alasan FB tidak bisa hadir mohon ditanyakan ke yang bersangkutan atau ke kuasa hukumnya," tuturnya.
Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.
Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.