Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap saat Hari Pencoblosan Pilkada 27 November 2024
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan pada Rabu, 27 November 2024. Hali itu, sehubungan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya kepada awak media, Selasa, 26 November 2024.
"Sehubungan dengan pilkada serentak nasional pada Rabu, 27 November 2024, ketentuan ganjil-genap di berbagai ruas jalan Jakarta ditiadakan," ujar Syafrin.
Syafrin menyebut, keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan pada bulan November 2024.
"Selain itu, Pasal 84 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan juga menjadi dasar kebijakan ini," ungkap dia.
Syafrin juga mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Selain itu, kata dia, Menteri Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari pemungutan suara.
"Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil-genap, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dan mengurangi hambatan transportasi pada hari pemungutan suara," tandasnya.