KY Lanjutkan Periksa Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

Laporan: david
Selasa, 26 November 2024 | 17:29 WIB
Gedung KY (SinPo.id/Dok.KY)
Gedung KY (SinPo.id/Dok.KY)

SinPo.id - Komisi Yudisial (KY) memutuskan melanjutkan pemeriksaan kode etik majelis hakim kasasi yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur, meskipun Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) tidak menemukan pelanggaran.

Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan keputusan berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024.

"KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," kata Mukti Fajar melalui keterangan persnya, Selasa 26 November 2024.

Adapun KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi Ronald Tannur.

Mukti Fajar mengatakan KY terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang saat ini mengusut kasus dugaan suap untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

"Terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain sesuai kewenangan masing masing lembaga," ucap Mukti Fajar.

Dia menyebut KY telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim kasasi Ronald Tannur.

"Pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA (Dini Sera Afriyanti, korban pembunuhan oleh Ronald Tannur) telah melaporkan majelis hakim kasasi kepada KY. Saat ini, KY telah memproses sesuai prosedur yang berlaku di KY," tutur Mukti Fajar.

Untuk diketahuo, majelis hakim kasasi yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman hanya lima tahun penjara dimaksud terdiri dari ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusannya. Namun, belum diketahui pendapat lengkap yang bersangkutan karena laman Kepaniteraan MA belum mengunggah berkas putusan lengkap.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI