Polisi Ungkap Peran Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judol Komdigi

Laporan: Firdausi
Selasa, 26 November 2024 | 11:12 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra

SinPo.id - Polisi mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka kasus judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah Alwin Jabarti Kiemas alias AJ.

"Kami jawab, benar itu Alwin Jabarati alias AJ," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa, 26 November 2024.

Alwin Jabarti berperan menyaring atau memverifikasi situs web judol agar tidak terblokir oleh Komdigi. Dia direkrut oleh rekannya tersangka Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang yang merupakan Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN).

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Kini sudah ditahan," ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sementara itu, ada empat masih DPO di antaranya adalah J selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online. Dan tiga lainnya adalah JH, F, dan C agen untuk mencari situs judi online.

Para tersangka dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 11 Tahun 2008 tentang Informasi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI