ANTI SCAM CENTER

OJK: Anti Scam Center Bisa Cepat Lacak Rekening Judol

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 25 November 2024 | 18:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (SinPo.id/ Dok. OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (SinPo.id/ Dok. OJK)

SinPo.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi perjudian online (judol), kini dapat dilacak dengan cepat melalui penggunaan Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. perjudian online.

"Sekarang juga dengan adanya kapasitas pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan scam center, kita harapkan bisa lebih cepat dan menyeluruh proses penelurusannya," kata Mahendra kepada wartawan, Senin, 25 November 2024. 

Mahendra menilai, dengan teknologi terbaru di IASC, proses identifikasi dan penelusuran dapat dilakukan secara cepat dan menyeluruh. Kendati selama ini OJK juga sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang dicurigai terlibat judol. 

"Selama ini semua informasi rekening yang mencurigai, langsung kami lakukan pemblokiran," ujarnya.

Bagi Mahendra, praktik judol, selain merugikan, juga makin meresahkan masyarakat. Karenanya, OJK berkomitmen mendukung penuh langkah pemerintah dalam memberantas judol. 

OJK berusaha menjaga integritas sektor keuangan Indonesia agar tidak disalahgunakan untuk tujuan ilegal.

"Jadi, kami mendukung penuh proses untuk pemerintah membasmi persoalan judol ini," ujarnya.

Diketahui, IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pelaku industri jasa keuangan, untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan memberi efek jera.

IASC dibentuk untuk mempercepat koordinasi antarpenyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

Kemudian, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI