Selain Kasus Judol, Polisi Usut Dugaan Korupsi ASN Komdigi
SinPo.id - Selain kasus judi online, Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum-oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.
Menurut Karyoto, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Komdigi itu tengah ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sejauh ini sudah 18 orang saksi yang dimintai keterangan.
"Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi," ujarnya.
Karyoto tidak merinci dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud. Akan tetapi, penyidik tengah megusut tuntas kasus tersebut.
"Kasus dugaan korupsi ini terus diusut," ujarnya.
Diketahui, Polda Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dan resmi ditahan terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 11 Tahun 2008 tentang Informasi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.