PENGHAPUSAN UTANG UMKM

OJK Dorong Perbankan Segera Hapus  Utang UMKM

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 25 November 2024 | 17:43 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (SinPo.id/ Dok. OJK)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (SinPo.id/ Dok. OJK)

SinPo.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mendorong agar bank yang tergabung dalam himpunan perbankan negara (Himbara), segera merealisasikan kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan. 

"Kami berharap hal itu bisa dilakukan saat ini juga, segera. Sehingga proses penyelesaian penghapusan tadi itu, baik dihapus tagihnya maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pelunasan," kata Mahendra di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024. 

Menurut Mahendra, jika utang sudah dihapus, maka pelaku UMKM bisa kembali memperoleh akses pembiayaan. Karena, catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), juga segera dihapus. 

Adapun penghapusan tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah dan OJK untuk mendukung pemulihan ekonomi, khususnya  sektor UMKM.

Selain itu, dengan penghapusan piutang macet, UMKM yang sebelumnya kesulitan  memperoleh pembiayaan akibat catatan utang yang buruk, dapat kembali memiliki peluang untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar. 

"Sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan SLIK, sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit pembiayaan berikutnya," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI