JUDI ONLINE KOMDIGI

Polisi Pamerkan Barang Bukti Rp76 Miliar dan Mobil Mewah dari Kasus Judol Komdigi

Laporan: Firdausi
Senin, 25 November 2024 | 16:28 WIB
Barang bukti kasus judi online Komdigi (SinPo.id/ Firdausi)
Barang bukti kasus judi online Komdigi (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menampilkan 24 tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta tumpukan barang bukti uang Rp76,9 miliar dari hasil kejahatan judol tersebut.

"Ada 24 tersangka yang sudah ditahan dengan berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159 yang disita," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers, Senin, 25 November 2024.

Selain tumpukan uang, penyidik juga memamerkan barang bukti mobil mewah yang disita dari hasil kejahatan judi online tersebut. 

Setidaknya ada 26 mobil mewah mulai dari Mercedes-Benz (Mercy), Lexus, Toyota Innova Zenix, Hyundai Ioniq, Subaru, dan Toyota Fortuner.

"Ada 26 unit mobil dan tiga unit motor disita dengan nilai total Rp22 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, total sudah ada 24 tersangka yang berhasil ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Dari puluhan tersangka itu, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sementara untuk 14 orang tersangka lainnya merupakan warga sipil. Sementara itu, masih ada empat DPO yang tengah diburu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI