OTT Gubernur Bengkulu, KPK Sita Rp 7 M dalam 3 Mata Uang

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 25 November 2024 | 00:00 WIB
KPK
KPK

SinPo.id -  Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pungutan pegawai untuk pendanaan pilkada. KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang. Dua orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. Uang tersebut ditemukan di rumah maupun mobil.

Menurut dia, catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP.

"Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM," ujarnya kata dalam konferensi pers, Minggu 24 November 2024.

Total uang yang disita oleh KPK dari kasus tersebut adalah Rp 7 Miliar dalam bentuk tiga mata uang. Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI