Gubernur Bangkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 24 November 2024 | 23:24 WIB
KPK
KPK

SinPo.id -  Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka. Rohidin ditetapkan sebagai tersangka bersama IF atau Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV atau Evriansyah alias AC atau Anca selaku Adc Gubernur Bengkulu.

Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. KPK mengatakan OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada. KPK mengamankan total 8 orang terkait OTT tersebut. KPK juga turut mengamankan uang, hingga dokumen dan barang bukti elektronik.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah cukupnya bukti permulaan.

"Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang
cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan
3 orang sebagai Tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," kata Alexander saat konferensi pers, Minggu 24 November 2024.

Dia mengungkapkan sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK.

"Turut diamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI