MASA TENANG PILKADA

Masuki Masa Tenang, Bawaslu DKI Patroli untuk Tertibkan APK Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 24 November 2024 | 20:14 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/ RRI)
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/ RRI)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menyatakan hingga Minggu pagi belum menerima laporan terkait keberadaan alat peraga kampanye (APK) yang belum diturunkan selama masa tenang Pilkada 2024. 

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji mengatakan, pihaknya bersama tim pengawasan telah melakukan patroli hingga dini hari untuk memantau dan menertibkan APK yang melanggar aturan.

“Patroli kami sudah berlangsung hingga pukul 03.00 pagi, namun sampai sekarang belum ada laporan terkait APK yang belum diturunkan,” kata Sakhroji dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 24 November 2024.

Kendati demikian, Sakhroji menyampaikan, kemungkinan masih ada titik yang terlewat oleh tim patroli. Oleh karena itu, Bawaslu DKI bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Pj Gubernur DKI terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh APK ditertibkan pada masa tenang ini.

"Bawaslu DKI juga berfokus pada pengawasan terhadap praktik politik uang yang sering kali terjadi menjelang hari pencoblosan," ungkap dia. 

Menurut Sakhroji, jika ditemukan adanya APK yang belum diturunkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. 

Tujuannya, kata dia, agar pada 24 hingga 26 November 2024, seluruh APK, termasuk yang ada di posko-posko milik pasangan calon, sudah tidak lagi terlihat di area publik. 

"Pada hari pencoblosan, 27 November 2024, tidak akan ada APK yang terpasang, khususnya di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS), guna memastikan kelancaran dan ketertiban proses pemilihan," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI