Penghapusan Zonasi, Ombudsman Khawatir Ketimpangan Pendidikan Jadi Sistemik
SinPo.id - Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengkhawtirkan, apabila sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dihapus, akan muncul kembali fenomena "sekolah favorit" yang makin memperparah ketimpangan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Sekolah favorit mungkin menguntungkan bagi sebagian pihak, tetapi penghapusan zonasi akan membuat ketimpangan ini menjadi masalah sistemik yang terus berlanjut," kata Indraza dalam keterangannya, Minggu, 24 November 2024.
Menurut Indraza, sistem zonasi dalam PPDB masih sangat relevan untuk mendorong pemerataan kualitas dan fasilitas pendidikan.
Indraza menyampaikan, sistem zonasi yang diterapkan mulai 2017 adalah salah satu rekomendasi dari Ombudsman. Sistem ini dilatarbelakangi ketimpangan dalam sebaran dan kualitas satuan pendidikan. Ombudsman sendiri juga sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, rutin mengawasi pelaksanaan PPDB.
"PPDB tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga daerah yang masih memiliki tantangan besar dalam mengakses pelayanan pendidikan, seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ujar Indraza.
Ia menjelaskan, tujuan dari PPDB adalah menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, dan memastikan setiap warga negara dapat mengakses pelayanan pendidikan yang adil dan merata.
Ia menguraikan, sejumlah masalah utama dalam pendidikan dasar dan menengah, seperti ketimpangan kualitas dan persebaran satuan pendidikan, belum seragamnya penerapan standar pelayanan pendidikan dan belum optimalnya pemetaan sebaran satuan pendidikan, daya tampung, dan calon peserta didik.
Kemudian, minimnya koordinasi lintas instansi, pengawasan yang belum optimal dari kepala daerah, belum mutakhirnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta terjadinya intervensi atau intimidasi dalam pelaksanaan PPDB
Sebagai solusi, Indraza menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah pendidikan nasional daripada mengganti sistem PPDB. Ombudsman merekomendasikan langkah-langkah yaitu, melakukan pemetaan sebaran satuan pendidikan negeri dan swasta di setiap jenjang, memetakan jumlah calon peserta didik di setiap wilayah dan setiap jenjang.
Selanjutnya, menyediakan satuan pendidikan yang merata, baik dengan membangun sekolah baru atau bekerja sama dengan sekolah swasta.
Lalu, nenerapkan standar pelayanan pendidikan yang seragam di setiap sekolah, nengoptimalkan peran pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PPDB baik di tingkat pusat maupun daerah, dan mengikat komitmen bersama untuk menciptakan PPDB yang jujur dan berintegritas.
Disisi lain, Indraza juga menekankan pentingnya pengawasan oleh kepala daerah dan inspektorat daerah dalam menangani masalah PPDB. Termasuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik, evaluasi dan tindakan terhadap pelanggaran, serta sosialisasi yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Tak kalah penting, mengurangi favoritisme dalam satuan pendidikan juga menjadi hal yang mendesak.
Saat ini, Ombudsman akan bertemu dan berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam rangka finalisasi hasil pengawasan PPDB selama periode 2021-2024, termasuk rekomendasi yang akan segera disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam waktu dekat.
"Pendidikan, sebagai pelayanan dasar, hendaknya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal diperlukan ada perubahan, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam dan tetap memperhatikan pendapat dari berbagai pihak," tutup Indraza.
Seperti diketahui, saat ini terdapat beberapa jalur dalam seleksi PPDB, seperti jalur afirmasi, untuk siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas. Kemudian, jalur perpindahan orang tua, untuk siswa yang mengikuti penugasan orang tua, jalur prestasi, untuk siswa berprestasi secara akademik atau non-akademik. Dan, jalur zonasi, diperuntukkan bagi siswa yang tinggal dekat dengan sekolah tujuan.