Legislator NasDem: Keterwakilan Perempuan di Pimpinan KPK Bukan Keharusan
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menekankan keterwakilan perempuan dalam susunan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sebuah keharusan. Apalagi, tidak ada aturan yang mewajibkan salah satu pimpinan KPK diisi perempuan.
"Kalau ditanya kenapa tidak perempuan, ya kan itu bukan keharusan. Bukan keharusan bahwa (dari) 5 ini harus perempuan. Tidak ada diatur itu," kata Rudianto kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menuturkan nama-nama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR adalah hasil seleksi panitia seleksi (pansel) bentukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan dilanjutkan oleh Surat Presiden (Surpres) Presiden Prabowo Subianto. Dari 10 nama calon pimpinan KPK yang diserahkan, Komisi III DPR hanya bisa memilih 5 nama.
"Kami hanya diminta memilih 5 nama dari 10 yang telah dihasilkan oleh pansel KPK," ujar Rudianto.
Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi III DPR RI ini memastikan lima nama tersebut merupakan orang yang berkompeten untuk memimpin KPK.
"Kami sudah menunaikan tugas sebagai wakil rakyat, memilih yang terbaik dari yang baik, dari 10 menjadi 5 nama," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI selesai menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 calon pimpinan KPK sejak 18-21 November 2024. Selanjutnya, Komisi III DPR pun memilih 5 dari 10 capim KPK tersebut.
Nama Setyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Selain Setyo, empat capim KPK lain yang terpilih adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.