PILKADA SERENTAK

Mendagri Resmi Umumkan pada 27 November Jadi Hari Libur Nasional

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 22 November 2024 | 20:03 WIB
Mendagri Tito Karnavian (SinPo.id/ Ashar)
Mendagri Tito Karnavian (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, akan menjadi hari libur nasional. 

Adapun keputusan ini resmi setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

Tito pun menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala. 

"Keputusan ini bertujuan memberikan hak pilih kepada seluruh masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 yang telah direvisi dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020," ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, pada Jumat, 22 November 2024.

Menurut dia, Pasal 84 UU tersebut menyebutkan bahwa pilkada serentak sebaiknya dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. 

Oleh karena itu, kata Tito, kendati tanggal 27 November jatuh pada hari Rabu, pemerintah memutuskan untuk menetapkan hari itu sebagai libur nasional. Hal itu, guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak di 545 daerah di seluruh Indonesia.

"Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proses pemilihan kepala daerah, tanpa terbentur dengan aktivitas kerja atau kegiatan lainnya," tandasnya. 

Seperti diketahui, masa kampanye untuk Pilkada 2024 sendiri sudah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.

Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI