JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00
PILKADA SERENTAK

DPR Kaji Usulan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Dipisah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 21 November 2024 | 22:14 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (SinPo.id/ Ashar)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan komisinya masih mengkaji usulan pemilu daerah dan pemilu nasional digelar terpisah atau dalam tahun yang berbeda. Pengkajian ini penting guna meringankan kerja penyelenggara pemilu yang harus bekerja 28 bulan untuk mengerjakan pilkada dan pemilu dalam tahun yang sama.

"Apakah tadi konsepnya bisa saja menjadi per zonasi kita mulai, atau pilkada eksekutif dengan legislatif dibedakan, atau pilpres dengan pemilu dibedakan. Ini semua masih kajian," kata Dede di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Dede juga turut menyoroti banyaknya penjabat (Pj) yang kelabakan lantaran harus turun dari pusat ke daerah. Sebab tak memahami persoalan daerah.

Menurutnya, hal ini menjadi salah satu pertimbangan. Sehingga, DPR akan memisahkan pemilu daerah dengan nasional dilaksanakan pada waktu yang berbeda.

"Jadi, satu banyak kepentingan, kedua juga tadi kita melihat bahwa banyak pejabat-pejabat di pusat yang akhirnya kelabakan juga. Di satu sisi tiba-tiba mereka harus mengurus permasalahan di daerah, tapi juga harus mengurus permasalahan di pusat. Nah mungkin perlu kita evaluasi terkait masalah soal, apa namanya, pilkada serentak gini," ujarnya.

Kendati demikian, Dede mengatakan komisinya tak mau buru-buru mengambil keputusan agar lekas membahas wacana memisahkan pemilu daerah dan nasional itu.

Dia menilai pihak yang harus mengambil keputusan adalah para akademisi hingga pakar di bidangnya untuk memberikan kajian-kajian.

"Nanti kalau kajian-kajian ini sudah masuk, baru kita mengambil kebijakan politik. Jadi, kita harus benar-benar melihat dari apa yang membuat pesta demokrasi milik rakyat ini benar-benar menjadi hak rakyat itu sendiri," ucap Dede.

Kendati demikian, dia tak menjelaskan secara detail apakah pemisahan pemilu nasional dan daerah dilakukan lewat revisi UU paket politik dengan metode omnibus law yang saat ini masih wacana di DPR RI.

"Jadi, kami tetap berpikir harus diselesaikan di Komisi II. Karena di Komisi II, ini, kan, urusannya pemerintahan, politik begitu ya. Jadi, mungkin kita selesaikan dulu. Baru nanti apakah jadi omnibus atau tidak itu kita perhatikan," ucap Dede.

Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik menghormati usulan Bawaslu tersebut. Dia menilai usulan itu lebih tepat disampaikan kepada pembuat UU.

"Tentunya kami menghormati pendapat yang disampaikan oleh Bawaslu dan semoga pendapat tersebut dapat disampaikan kepada pembentuk undang-undang. Karena (tahun) 2025 akan ada Prolegnas pembahasan rancangan Undang-Undang Pemilu," tegas Idham.

Usulan pemisahan pemilu nasional dan daerah juga dilayangkan Bawaslu RI. Bawaslu bahkan telah menyampaikan usulan itu kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI