Pemerintah Diminta Tindak Peredaran Rokok Ilegal yang Makin Marak

SinPo.id - Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin, mendorong pemerintah segera bertindak atas peredaran rokok ilegal yang semakin marak. Karena, dari survei Indodata, peredaran rokok ilegal telah mencapai 46,95 persen dari produk yang dipasarkan secara legal.
"Padahal, pada tahun 2021, jumlahnya hanya 28,12 persen dan naik sedikit pada 2022 dengan 30,96 persen. Tahun ini, jumlahnya meningkat jauh," kata Danis dalam keterangannya, Kamis, 21 November 2024.
Menurut Danis, tingginya peredaran rokok ilegal itu menimbulkan kerugian bagi industri hasil tembakau (IHT). Sebagai industri dengan 6 juta pekerja yang menggantungkan sumber mata pencahariannya, keterlibatan pihak terkait dalam perumusan kebijakan menjadi sebuah keharusan agar memperoleh perspektif seluas sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif.
Merujuk data tersebut, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi juga meminta pemerintah segera bertindak. Sebab, peredaran rokok ilegal menurunkan penjualan tembakau resmi dan bisa berdampak negatif kepada pekerja dan petani tembakau.
"Maraknya rokok ilegal ini merugikan semua pihak. Produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa. Pemerintah sudah bekerja, tapi belum optimal," kata Benny.
Saat ini, lanjut Benny, aturan yang diberlakukan belum mampu mencegah peredaran rokok ilegal. Contohnya PP 28/2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan penjualan tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, disusun tanpa melibatkan pihak yang terdampak.
Belum lagi Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) yang mengatur penyeragaman kemasan. Aturan ini justru berpotensi membuat rokok ilegal semakin leluasa beredar.
"Kebijakan penyeragaman kemasan, baik warna maupun tulisan akan sangat menguntungkan rokok ilegal," tukasnya.