KPK Bakal Temui BPKP, Minta Audit Korupsi ASDP Dipercepat

Laporan: david
Rabu, 20 November 2024 | 23:23 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (SinPo.id/ David)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pertemuan dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh pada pekan depan.

Pertemuan itu untuk membahas penghitungan kerugian keuangan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya belum menerima hasil audit terkait dugaan kerugian negara atas kasus itu dari auditor negara, baik itu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau BPKP.

"Minggu depan kita sudah jadwalkan untuk bertemu dengan kepala BPKP kan, untuk terkait dengan perhitungan kerugian negara yang deadlock tadi kan," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 20 November 2024.

Melalui pertemuan itu, Alex berharap KPK dapat segera menerima audit kerugian negara atas kasus tersebut. Sebab, belum diterimanya audit kerugian negara berdampak pada proses penyidikan perkara 

"Kira-kira bisa enggak dipercepat," kata Alex.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

Belum diterimanya hasil audit kerugian negara atas kasus tersebut menjadi salah satu alasan mengapa para tersangka itu belum juga dijebloskan KPK.

"Yaitu tadi dari audit perhitungan kerugian negaranya kami masih menunggu, tentu itu tadi kan, batasannya kalau kita tahan sekarang, sementara auditnya misalnya baru diperkirakan 6 bulan lagi baru selesai misalnya, nanti keburu keluar ya kalau kita tahan. Itu saja pertimbangannya," ujar Alex. 

Alex memastikan lembaga antikorupsi akan terus berkomunikasi dengan BPK atau BPKP untuk segera memperoleh hasil audit tersebut.

"Kita komunikasikan terus," tegas Alex. 

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun ini. 

Adapun PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. KPK juga curiga atas penilaian kapal-kapal yang masuk bagian aset yang diakuisisi PT ASDP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI