Bawaslu Tegaskan Tak Butuh Surat Kemensetneg soal Putusan Presiden Kampanye

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 20 November 2024 | 22:40 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan lembaganya tidak memerlukan surat keterangan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja merespon video singkat yang beredar, yang menunjukkan Presiden Prabowo mengampanyekan pasangan calon gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.

Bagja menegaskan, Bawaslu dapat mengambil keputusan secara mandiri tanpa menunggu surat keterangan dari Kemensetneg. 

"Tidak perlu tunggu surat Kemensetneg untuk memutuskan, kami berdasarkan penelusuran sesuai Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 /PUU-XXII/2024," ujar Bagja kepada wartawan, Rabu, 20 November 2024.

Bawaslu, kata dia, telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan sesuai peraturan yang berlaku. Dia juga menambahkan bahwa video yang menampilkan Presiden Prabowo tersebut dibuat pada hari libur, sehingga tidak ada kewajiban bagi Presiden untuk cuti saat melakukan kegiatan tersebut.

"Presiden juga tidak sedang cuti saat melakukan itu," ungkap dia. 

Seperti diketahui, Bawaslu RI menyatakan bahwa dukungan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah (Jateng) tidak melanggar aturan. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Media Center Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada Rabu, 20 November 2024.

Bagja menegaskan, kendati video kampanye itu melibatkan Presiden, ketentuan mengenai cuti kampanye yang biasanya menjadi syarat untuk mengikuti kampanye tidak berlaku. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI