ESDM Pangkas Izin Sektor Geotermal Jadi Lima Hari
SinPo.id - Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menjanjikan memangkas perizinan usaha sektor energi geotermal atau panas bumi, yang tadinya membutuhkan waktu 18 bulan, menjadi hanya lima hari. Saat ini, Kementerian ESDM tinggal menunggu perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
"Ini tinggal menunggu perubahan di Permen LHK. Kalau PP 5 tahun 2021 sudah dibahas. Jadi itu sudah oke," kata Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, ditulis Rabu, 20 November 2024.
Eniya menjelaskan, proses yang dipangkas yaitu pada pengajuan perizinan di Online Single Submission (OSS), dengan mengurangi pemenuhan izin di awal untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
"Disitu sering terkendala KKPR yang ditentukan oleh Kementerian ATRBPN. Itu soal area. Nah, harus ada izin itu. Lalu ada izin Amdal juga. Nah, itu kita hilangkan di awal," ucapnya.
Menurut Eniya, pemangkasan izin ini akan resmi keluar dalam waktu dekat. Terlebih, mengingat Presiden Prabowo juga menekankan peningkatan energi dari sektor geotermal.
"Jadi tinggal keluar ini, saya rasa beberapa bulan lagi. Dan Pak Presiden kan memang nyebut terus geothermal," katanya.
Selain itu, Eniya juga menyebut pemerintah akan meningkatkan Return of Investment (RTI) sebesar 1,5 persen di sektor geotermal.
"RTI atau return of investmentnya akan kita naikkan 1,5 persen jadi akan naikan dan investasinya otomatis akan lebih menarik terutama ditengah kondisi yang seperti ini," kata Eniya.
Kementerian ESDM mencatat, potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dimiliki Indonesia, mencapai 3.687 Gigawatt (GW). Karena itu, harus dioptimalkan dalam menghasilkan energi bersih untuk seluruh masyarakat.