Benny Mamoto di Uji Cadewas: Perlu Payung Hukum untuk Atur OTT KPK
SinPo.id - Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny Jozua Mamoto, menilai perlu ada payung hukum yang mengatur pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurutnya, OTT hampir sama dengan teknik penyidikan, seperti penyidik narkoba yang bisa melakukan teknik control delivery atau penyerahan di bawah pengawasan. Hal ini mirip dengan OTT yang dilakukan KPK.
Benny lantas menyinggung belum ada aturan khusus di Undang-Undang yang mengatur tentang OTT dari KPK. Sehingga, kata dia, hal itu rawan untuk dipersoalkan sejumlah pihak.
"Maka dalam hal OTT KPK menurut kami juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum sehingga nanti tidak dipermasalahkan," kata Benny saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Benny menilai pembentukan payung hukum untuk OTT KPK menarik untuk dibahas lebih lanjut. Dia bahkan akan mendorong payung hukum itu untuk segera dibahas.
"Nah ini satu hal yang menurut kami menarik untuk didiskusikan dan nanti dibahas," ucapnya.
Komisi III DPR melakukan uji tes kelayakan dan kepatutan cadewas KPK hari ini. Berikut urutan cadewas KPK yang akan dites;
1. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
2. Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
4. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
5. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
6. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
7. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
8. Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
9. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
10. Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)