PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Komdigi Gandeng PPATK Cegah Aliran Uang Judol Rp981 Triliun ke Luar Negeri

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 20 November 2024 | 10:39 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid (SinPo.id/ Komdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid (SinPo.id/ Komdigi)

SinPo.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menekan, serta mencegah aliran uang hasil judi online ke luar negeri. Karena, dari data PPATK, peredaran uang judi online mencapai Rp981 triliun pada 2024 jika tidak dilakukan intervensi oleh Pemerintah.


"Negara tidak boleh kehilangan angka begitu besar, hampir Rp1.000 Triliun. Apalagi uang-uang ini diduga kuat dan terbukti larinya keluar," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024.

Politikus Partai Golkar itu meminta semua penyedia layanan keuangan dapat membantu pemberantasan judi online.

"Jadi kalau sekarang ada yang masih menikmati transaksi keuangan yang terkait dengan judi online, tolong sama-sama kita awasi," pintanya.

Menurut Meutya, pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan judi online. Selain intervensi masif melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, pemerintah telah membentuk Desk Khusus untuk memerangi judi online di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto bersama seluruh jajaran Kabinet Merah Putih telah bertekad menyatakan perang terhadap judi online.

"Tidak kurang-kurangnya beliau mengingatkan, baik jajaran kabinetnya, maupun juga pernyataan publik beliau terkait perang terhadap judi online, jadi panglima di depannya Presiden langsung," tegasnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, bandar judi online menggunakan modus transaksi keuangan yang semakin beragam.

"Salah satunya, menggunakan layanan e-wallet dan mata uang kripto yang menyulitkan Pemerintah melacak transaksi tersebut,” ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI