PEMBERANTASAN NARKOBA

Polri Bongkar Vila yang Dijadikan Laboratorium Narkoba di Bali

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 20 November 2024 | 10:18 WIB
Alat produksi narkoba di Bali (SinPo.id/ Humas Polri)
Alat produksi narkoba di Bali (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Barang bukti yang disita mencapai nilai Rp1,521 triliun.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba.

"Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa," ujar Wahyu dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024.

Wahyu menjelaskan, laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi. Bahan baku pembuatan narkoba sebagian besar diimpor dari luar negeri.

"Barang bukti yang diamankan mencakup 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish," jelasnya.

Jaringan ini, kata Wahyu, menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping. Namun liquid itu dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.

"Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini," katanya.

Polri mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI