Polisi Tangkap Enam Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi ke Tabung Portable
SinPo.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap enam tersangka pengoplos tabung 3 Kg bersubsidi ke gas portable. Keenam tersangka berinisial TRM (30) GG (39), IF (21), AK (28), R (20) dan terakhir BK (25).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan modus pelaku yaitu mengoplos satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable. Dari satu tabung gas 3 Kg dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merk.
"Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi). Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable," ujar Indrawienny dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024.
Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi sekitar Rp30 sampai Rp50 ribu. Penjualan dipasarkan menggunakan toko daring, COD (Cash On Delivery), dan konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka.
"Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran," jelas Kapolres.
"Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas portable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan," sambungnya.
Indrawienny mengimbau masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable oplosan. Karena gas oplosan berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan lantaran lebih mudah terbakar.
"Serta bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable agar dihentikan dari sekarang. Karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.