Wamendagri Pertimbangkan Kaji Ambang Batas Pilkada

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 19 November 2024 | 20:23 WIB
Wamendagri Bima Arya Sugiarto (SinPo.id/Kemendagri)
Wamendagri Bima Arya Sugiarto (SinPo.id/Kemendagri)

SinPo.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengkaji ambang batas atau threshold dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu, bertujuan untuk memperbaiki sistem pemilu di Indonesia.

Bima menjelaskan, meskipun ambang batas pencalonan yang lebih rendah dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi calon kepala daerah dan memperkuat eksekutif daerah, kenyataannya masih banyak calon kepala daerah yang terpaksa menghadapi kotak kosong dalam pilkada. 

"Tapi kenyataannya adalah tetap masih banyak juga yang melawan kotak kosong di daerah," ujar Bima dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Fenomena tersebut, kata dia, menyebabkan partai politik terpaksa membentuk koalisi dengan mitra yang tidak selalu ideal. Hal ini berujung pada situasi 'kawin paksa', di mana calon kepala daerah harus maju dengan pasangan wakil yang tidak mereka pilih sendiri. 

"Riset menunjukkan bahwa sekitar 50 hingga 60 persen pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mengalami konflik akibat perbedaan tersebut," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Bima menegaskan, fenomena ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut dan perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pemilu. 

"Salah satu opsinya adalah mengkaji threshold tadi, ambang batas di atasnya tidak boleh terlalu banyak sehingga tidak boleh ada calon tunggal," ujar Bima. 

Dia menambahkan, upaya ini bertujuan untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan calon kepala daerah serta wakilnya dapat maju dengan bebas, tanpa adanya paksaan dalam memilih pasangan. 

"Harus dibatasi supaya tetap pada demokrasi atau di bawahnya juga jangan terlalu tinggi supaya kita leluasa," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI