Polres Tangsel Ungkap 40,2 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Sumatera-Jawa

Laporan: Firdausi
Selasa, 19 November 2024 | 20:12 WIB
Konfrenai pers pengungkapan sabu jaringan Provinsi Sumatera-Jawa (SinPo.id/Humas Polres Tangsel)
Konfrenai pers pengungkapan sabu jaringan Provinsi Sumatera-Jawa (SinPo.id/Humas Polres Tangsel)

SinPo.id - Polres Tangsel mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 40,2 kilogram jaringan lintas Provinsi Sumatera-Jawa yang diamankan dalam mobil minibus di kabin 4 pintu dan bagasi belakang mobil. Dalam kasus ini, tiga pelaku diringkus dan dua pelaku ditetapkan DPO.

"Barang bukti sabu seberat 40,2 Kg diamankan dalam mobil minibus yang disimpan di kabin 4 pintu dan bagasi belakang mobil," kata Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto dalam konfrensi persnya, Selasa, 19 November 2024.

Dari hasil pendalaman, kata Bachtiar, modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan narkotika jenis sabu melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas Provinsi Pulau Sumatera dan Jawa.

"Jadi ini merupakan jaringan sumatera-jawa yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah indonesia”ujar Bachtiar.

Bachtiar berkomitmen akan mengusut tuntas jaringan narkoba di wilayah Tangerang Selatan.

"Kita akan terus gencar dan memastikan masyarakat tangsel dan generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI