Polri Bongkar Lab Narkoba Terbesar di Indonesia, Barbuk Disita Rp1,5 Triliun

Laporan: Firdausi
Selasa, 19 November 2024 | 17:56 WIB
Konfrensi pers pengungkapan lab narkoba di Bali (SinPo.id/Polri)
Konfrensi pers pengungkapan lab narkoba di Bali (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia berbentuk Laboratorium Hashish yang berlokasi di sebuah Vila di Jimbaran, Bali. Dalam pengungkapan ini, barang bukti uang yang disita mencapai Rp1,5 triliun.

Dalam kasus ini, empat tersangka berhasil diringkus berinisial MR, RR, N, dan DA. Peran mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

"Ini pengungkapan pertama Laboratorium Hashish di Indonesia dengan barang bukti yang kita sita 1 triliun 521 miliyar 408 juta rupiah dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada saat konferensi pers, Selasa, 19 November 2024.

Wahyu menjelaskan, modus jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair dengan sasaran para generasi muda.

"Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini," ungkapnya.

Jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksinya direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan tahun baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Adapun barang bukti yang diamankan mencakup 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. 

Para tersangka juga terbukti melakukan pencucian uang, mereka dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI