Sepanjang 2024, KPAI Terima Sebanyak 1.637 Aduan Kekerasan pada Anak

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 19 November 2024 | 14:14 WIB
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indoneisa (KPAI), Ai Maryati Solihah. (SinPo.id/Instagram @solihahaimaryati)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indoneisa (KPAI), Ai Maryati Solihah. (SinPo.id/Instagram @solihahaimaryati)

SinPo.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 1.637 aduan terkait perlindungan anak selama periode Januari hingga Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 67 persen merupakan aduan terkait pemenuhan hak anak, sementara 32 persen lainnya berfokus pada perlindungan khusus anak.

"Di tahun 2024, kami menerima pengaduan dengan rincian 67 persen terkait pemenuhan hak anak dan 32 persen berkaitan dengan perlindungan khusus," ujar Maryati dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Maryati mengatakan, kendati survei nasional yang diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan tren penurunan kekerasan terhadap anak dari 2018 hingga 2024, namun beberapa hal masih perlu diwaspadai. 

Dia mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir kerentanan terhadap kekerasan pada anak laki-laki dan perempuan hampir setara.

"Kekerasan pada anak laki-laki semula 37 persen meningkat menjadi 49 persen, sementara pada anak perempuan meningkat dari 46 persen menjadi 51 persen," ungkap dia. 

"Meskipun tren kekerasan anak menunjukkan penurunan, angka kekerasan dalam tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang perlu diwaspadai," sambung dia. 

Lebih lanjut, Maryati juga mengungkapkan tentang pengembangan Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP), yang kini telah diterapkan di 43 kementerian dan lembaga di Indonesia. 

Melalui SIMEP,  kata dia, KPAI berharap dapat lebih mengoptimalkan pengawasan dan perlindungan anak di berbagai sektor.

"Kami telah berhasil mengawasi 28 kementerian dan lembaga, serta mendorong agar program-program mereka ramah anak, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung," kata Maryati. 

Dia menambahkan, pentingnya menyediakan fasilitas ramah anak, seperti daycare di kementerian, untuk memastikan hak-hak anak dapat terjamin, sehingga para orang tua yang bekerja tetap dapat menjalankan tugasnya dengan tenang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI