DPR Setujui RUU DKJ Menjadi UU
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 19 November 2024 | 14:10 WIB
DPR gelar rapat paripurna mengesahkan Revisi Undang-Undang DKJ menjadi Undang-Undang (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (duduk) menerima Laporan Hasil Pembahasan Perubanan RUU Daerah Khusus Jakarta (KDJ) dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung (kanan), saat hadir dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19 November 2024). Dalam Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir didampingi oleh Wakil DPR Cucun Syansurijal dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. DPR menyetujui Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
BACA BERIKUTNYA:
Sepanjang 2024, KPAI Terima Sebanyak 1.637 Aduan Kekerasan pada Anak
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER