PKB Minta Publik Ikut Kawal RUU yang Bersentuhan dengan Masyarakat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 19 November 2024 | 14:09 WIB
Kepala Kelompok Fraksi Badan Legislasi FPKB Daniel Johan. (SinPo.id/Dok. PKB)
Kepala Kelompok Fraksi Badan Legislasi FPKB Daniel Johan. (SinPo.id/Dok. PKB)

SinPo.id - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta publik untuk berpartisipasi mengawal usulan rancangan undang-undang (RUU). Khususnya, yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal, memberikan masukan, saran untuk pembahasan RUU yang nanti akan dibahas," kata Kepala Kelompok Fraksi Badan Legislasi FPKB Daniel Johan di Jakarta, Senin, 19 November 2024.

Selain meminta publik untuk ikut mengawal, DPP juga menugaskan anggota Fraksi PKB untuk mengawasi RUU yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Terutama, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Masyarakat Adat, dan RUU Pertanian.

Menurut dia, RUU PPRT untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga karena kerap terjadi perlakuan tidak baik oleh oknum yang mempekerjakan.

Untuk itu, kata Daniel, perlu ada aturan yang jelas dalam melindungi warga dari berbagai ancaman, perlakuan yang tidak pantas. RUU ini nanti memberikan jaminan kesejahteraan dan keamanan selama bekerja baik dalam maupun luar negeri.

Selain itu, ada juga RUU yang sudah belasan tahun diwacanakan, yakni RUU Masyarakat Adat, RUU ini menjadi payung hukum masyarakat adat, terutama dalam melestarikan adat budaya, asal muasal adat yang menjadi kekayaan budaya nusantara kita saat ini.

"RUU Masyarakat Adat bagi PKB sangat prioritas untuk diselesaikan karena menyangkut kepentingan masyarakat adat yang butuh dilindungi," tuturnya.

Daniel menambahkan bahwa RUU Pertanian dan RUU Pangan yang berkaitan dengan kebutuhan pangan nasional juga layak terus diperjuangkan. Dia menambahkan soal pangan adalah soal hidup mati suatu bangsa sehingga PKB mengawal RUU berkaitan dengan pangan, baik itu RUU Pangan maupun RUU Pertanian yang saling terkait.

"Kita mengetahui bahwa kebutuhan pangan sangat vital dan saat ini gempuran akan importasi pangan sangat besar sehingga perlu ada strategi dalam menjaga pangan nasional dengan peningkatan produksi pangan melalui UU Pertanian nantinya, serta menjaga keamanan pangan melalui UU Pangan," kata Daniel.

Tidak kalah penting adalah RUU sandang karena sektor sandang merupakan sektor riil yang menyerap tenaga kerja dan menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi nasional.

Akan tetapi, lanjut Daniel, belakangan ini sektor sandang sedang rapuh, banyak pabrik tekstil tutup dan bangkrut karena adanya impor dari luar yang merusak harga pasar.

Kemudian, RUU yang diperjuangkan PKB, yakni RUU Pemerintahan Daerah yang merupakan usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satu materi muatan yang ingin dilakukan pengusulan adalah soal pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti pelayanan rumah sakit daerah.

Perubahan kedudukan rumah sakit daerah yang semula berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 merupakan lembaga teknis perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah, menjadi unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada kepala dinas berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, ternyata lebih banyak berdampak negatif.

"Rumah sakit daerah secara umum dirasakan tidak memiliki kemampuan menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas. Maka kami mengusulkan agar dilakukan perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014. Rumah sakit daerah sebaiknya bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah," ujarnya.

Selain itu, PKB akan mengawal RUU mengenai Narkotika dan Psikotropika. RUU ini sangat penting untuk melindungi generasi bangsa dari dampak narkotika.

Begitu pula halnya dengan RUU Obat dan Makanan juga menjadi perhatian PKB untuk mengatur makanan dan obat-obatan sesuai standard, terutama obat-obatan yang beredar harus memperkuat badan pengawas obat dan makanan untuk melakukan pengawasan secara ketat.

Secara lengkap Fraksi PKB ditugaskan oleh DPP PKB untuk mengawal pembahasan setidaknya 17 RUU dalam prolegnas prioritas tahun 2025, yakni:

1. RUU Pemilu
2. RUU Parpol
3. RUU PPRT
4. RUU Masyarakat Hukum Adat
5. RUU pengelolaan pulau pulau dan pesisir
6. RUU Hukum Acara Perdata
7. RUU Pemerintahan Daerah
8. RUU Kekayaan Negara yang dipisahkan
9. RUU Pertanian
10. RUU Agraria 11. RUU Pengawasan Obat dan Makanan
12. RUU Narkotika dan Psikotropika
13. RUU tentang Iklim
14. RUU Kefarmasian
15. RUU Kesehatan Masyarakat
16. ⁠RUU Pangan
17. ⁠RUU Sandang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI