Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir Panggilan KPK
SinPo.id - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2021-2024, Sahbirin Noor atau Paman Birin mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahbirin sedianya diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel pada Senin, 18 November 2024 kemarin.
"Saksi tak hadir tanpa memberikan keterangan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 19 November 2024.
KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin Noor bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang ataufeeAhmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Namun status tersangka Sahbirin Noor gugur setelah memenangkan Praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan Praperadilan dimaksud dibacakan pada Selasa 12 November 2024. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.