KPK Panggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian HK
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian HK sebagai saksi pada Selasa, 19 November 2024.
Supian bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S selaku Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa.
KPK sebelumnya menetapkan mantan Gubernur Kalsel Shabirin Noor bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Shabirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang ataufeeAhmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Namun, status tersangka Shabirin Noor gugur setelah memenangkan Praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan Praperadilan dimaksud dibacakan pada Selasa 12 November 2024. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.