Sah, DPR Menyetujui Revisi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 19 November 2024 | 13:12 WIB
Rapat Paripurna DPR RI setujui RUU DKJ menjadi usul inisiatif (Ashar/SinPo.id)
Rapat Paripurna DPR RI setujui RUU DKJ menjadi usul inisiatif (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini.

"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ bisa disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 19 November 2024.

Para peserta rapat pun kompak menjawab setuju. "Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Sebelum disahkan, seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan persetujuannya terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 tahun 2024 naik ke tahap dua untuk disahkan pada Rapat Paripurna DPR.

Fraksi-fraksi tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

"Yang pertama dari hasil mini fraksi sudah kita setujui bersama sama dan kemudian diproses sesuai perundang undangan," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat kerja, Senin, 18 November 2024.

Seluruh fraksi memiliki alasan yang sama terkait UU DKJ, yakni perlunya nomenklatur yang jelas serta dasar hukum yang kuat tentang nama provinsi DKJ.

Selain itu, para fraksi menilai perlunya nomenklatur yang jelas terkait nama pejabat gubernur, DPRD, dan perangkat politik lain yang berada di wilayah DKJ.

Dengan adanya revisi tersebut, DKJ akan memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur oleh undang-undang dalam mengelola tata pemerintahan tingkat provinsi.

Baleg DPR hanya menambahkan empat pasal baru itu terkait nomenklatur DKI menjadi DKJ. Masing-masing yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.

Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI