Polisi Tangkap Lagi Satu DPO Judol Komdigi, Uang Rp16 Miliar Disita
SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan berinisial A alias M dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dengan ditangkapnya A, kini total pelaku yang sudah ditangkap polisi sebanyak 23 orang.
"Satu DPO inisial A alias M berhasil kita tangkap terkait kasus judol Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa 19 November 2024.
Menurut Ade, pelaku ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY pada Minggu, 17 November 2024 dini hari.
Kendati begitu, Ade belum membeberkan kronologis dan peran pelaku A. Namun dari penangkapan A, polisi lebih dulu menangkap istrinya inisial D yang tergabung dalam 22 tersangka. Dari keduanya, polisi menyita uang belasan miliar rupiah.
"Penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar dari pelaku A dan istrinya inisial D yang lebih dulu ditangkap," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya total 22 orang yang ditangkap terkait kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam kasus ini, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar.